Apa Aturan Memelihara Walet Dalam Islam ?
Apa Hukum Memelihara Walet Dalam Islam ? - Ada segelintir pertanyaan yang muncul di masyarakat, di antaranya : bagaimana aturan memelihara burung walet dan bagaimana dengan liurnya halal kah atau haram ?. Secara umum memelihara burung hukumnya ialah boleh lantaran hal tersebut urusan dunia ialah boleh sehingga ada dalil yang melarangnya.”
Apalagi, ada beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya, diantaranya ialah sabda Nabi kepada seorang anak kecil: “Ya Abu Umair, apa yang dilakukan oleh Nughair (burung kecil)?!” (HR. Bukhari: 6203 dan Muslim: 2150)
Di antara faedah yang sanggup dipetik dari hadits ini ialah bolehnya anak kecil bermain dengan burung, dan bolehnya mengurung burung di kandang dan sejenisnya. (Lihat Fathul Bari Ibnu Hajar 10/601)
Namun hal itu dengan syarat memberinya makan dan minum serta kebutuhan-kebutuhan lainnya, sebagaimana dikatakan oleh al-‘Iraqi dalam Tharhu Tatsrib menurut hadits wacana perempuan yang disiksa di neraka lantaran alasannya ialah kucing, “Dia tidak memberinya makan dan minum.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 13/39, al-Muru’ah Masyhur bin Hasan hlm. 185)
Dari keterangan di atas, sanggup dipetik kesimpulan bahwa memelihara burung wallet hukumnya ialah boleh-boleh saja.
Adapun liurnya, maka hukumnya juga halal/boleh, lantaran liur wallet tidak najis, tidak ada dalil yang menajiskannya, bahkan terdapat dalil yang menunjukkan kesuciannya.
عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ قَالَ : خَطَبَناَ النَّبِيُّ بِمِنَى وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَلُعَابُهَا يَسِيْلُ عَلَى كَتِفِيْ
Dari Amr bin Kharijah berkata: Nabi berkhutbah kepada kami di Mina dan dia berada di atas kendaraannya dan liur kendaraannya mengalir di pundakku.” (HR. Tirmidzi 2120, Ibnu Majah 2712, Ahmad 4/186)
Ash-Shan’ani berkata:
“Hadits ini menunjukkan bahwa liur binatang yang boleh dimakan dagingnya ialah suci, bahkan diceritakan bahwa hal itu merupakan akad ulama, apalagi hal ini sesuai dengan kaidah asal.” (Subulus Salam 1/77)
Kesimpulan, memelihara burung walet hukumnya boleh dan liurnya hukumnya halal.
Wallahu A’lam.
Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
Sumber : http://abiubaidah.com